Kecamatan Limpung Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program.
Fungsi
Sekretariat mempunyai fungsi:
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi secara terpadu;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
- pelayanan teknis administratif kepada Camat dan semua satuan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan kecamatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.